PROGRAM SEKAR DESA UNTUK MENGFASILITASI BPD DALAM MENGONTROL DAN MENGEVALUASI ANGGARAN DI MASA PANDEMI COVID 19

Authors

  • Nurnazmi STKIP Bima dan LSM Solidaritas untuk Demokrasi (SOLUD) NTB
  • Syahru Ramadan PPKH Kota Bima, LSM Solidaritas untuk Demokrasi (SOLUD) NTB

Keywords:

Sekar Desa, BPD, Kontrol dan Evaluasi Anggaran

Abstract

Permasalahan yang dihadapi oleh BPD semenjak diberlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain: (1) Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa (2) BPD dalam fungsinya sebagai penampung dan penyalur aspirasi/ aduan warga, (3) Terkait BPD sebagai fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan (4) Rendahnya dukungan pemerintah Kabupaten/ Kota, Provinsi dan Pemerintah pusat. Tujuannya yakni BPD dan Pemerintah Desa mampu melahirkan regulasi-regulasi ditingkat desa; BPD, Pemerintah Desa dan kelembagaan desa lainnya mempunyai kemampuan dan keterampilan membaca dan menganalisis RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa; BPD dan Pemerintah Desa mempunyai kemampuan dan keterampilan mengelola dan menyelesaikan aspirasi dan pengaduan warga desa; dan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa. Metode pelaksanaan dengan tahapan Implementasi Undang-Undang; Peningkatan Kinerja BPD; Konsep Dasar Perencanaan dan Penganggaran Desa; Analisis RPJM Desa dan RKP Desa Responsif Gender dan Inklusif;dan Analisis Anggaran Desa. Hasil utama dalam pemberdayaan kepada masyarakat dalam menggunakan Anggaran Penanganan Covid 19 di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, dengan rincian penggunaan alokasi anggaran yakni relawan desa; sosialisasi covid 19; pembentukan posko covid 19; penyemprotan disinfektan; BLT dana Desa;dan pemberian sembako.

References

Akhmad Misbakhul Hasan dan Badiul Hadi . (2018). Modul Sekolah Anggaran Desa-Cetakan I. Jakarta: KOMPAK.

Akhmad Misbakhul Hasan dan Badiul Hadi. (2020). Modul Sekolah Anggaran Desa-Cetakan II. Jakarta: KOMPAK.

Akhmad Misbakhul Hasan dan Rosniaty Azis. (2013). Advokasi Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi Masyarakat Sipil. Jakarta: Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran.

Baihaqi, Ratih Pelita Sari dan Deia Asmawanti. (2017). Jurnal Akutansi, Vol.7 No.1, ISSN 2303-0356 Faculty of Economics and Business, Universitas Bengkulu, 64.

Christine Ayu Setyaningrum dan Fifiana Wisnaeni. (2019). Pelaksanaan Fungsi Badan Pemusyawaratan Desa terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 1 Nomor 2, 162.

Cristian, H. (2015). Studi Tentang Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2013 di Desa Loa Jabab Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kertanegara. e-journal Pemerintahan Integratif, Vol 3 No.1, ISSN 2337-8670, 5.

Dewi, L. N. (2013). Membangun Kontrol Rakyat terhadap Anggaran Lokal. Jakarta: PSPK (Pusat Studi Pengembangan Kawasan).

EnungKhoeriyah. (2018). Kebijakan Rencana Pembangunan Desa sebagai Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat di Desa Cidokom. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Vol. 7 No.2, p-ISSN: 2301-4261 e-ISSN: 2621-6418, 111-114.

Hamsat, H. (2013). S=Desa sebagai Basisi Partisipasi dan Demokrasi, Editor: Julmansyah dan Moh. Taqiuddin, Partisipasi san Penguatan Desa: Obsesi atau ilusi ? (Catatan Pelajar Arus Bawah) . Mataram NTB: PUSTAKA KONSEPSI NUSA.

Loceret, P. K. (2019). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2019-2025. Kabupaten Ngajuk: Pemerintah Desa Loceret.

Raani Wahyuni, El Faisal, Suryadin dan Hadi Kusmayadin. (2020). POLICY BRIEF: Implementasi Desa dan Dampak Covid 19. Penelitian di 7 Desa Dampingan , p. 7.

Ranggy D.F Sumarauw, Hendrik Manossah, dan Jessy D.L Warongan. (2019). Jurnal EMBA, Vol. 7 No.5, ISSN 2303-1174, 3201.

Safriatna. (2011). ADD Membangun Sumber Daya Desa. Bima - NTB: Perkumpulan SOLUD (Solidaritas untuk Demokrasi).

Saraswati Soegiharto dan Nur Ariyanto. (2019). Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)-Cetakan Pertama. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

St. Ainun Mardiyah dan Nurlinah. (2019). Analisis Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Desa Pao Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa . Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 12, Nomor 2, Juli 2019, ISSN 1979-5645,e-ISSN 2503-4952, 108-115.

Suherman, N. (2011). PELEMBAGAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH (Pengalaman Lapangan di Kabupaten Sumedang), Editor Yuna Farhan dan Yenni Sucipto, Inovasi Demokrasi Penggaran Daerah- Refleksi Gerakan Advokasi Mewujudkan Kedaulatan Raky. Jakarta: Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (SEKNAS FITRA).

Ucok Sky Khadafi dan Yenny Sucipto. (2016). Membangun Gerakan Pro-Poor Budget, . Jakarta Selatan: Seknas FITRA.

Yuna Farhan, Yenni Sucipto, Uncok Sky Khadafi, Hadi Prayitno, Muhammad Maulana dan Ahmad Taufik. (2011). Sibalik Pesona Anggaran Tahun 2010. Jakarta: Seknas FITRA.

Downloads

Published

2021-04-02

How to Cite

Nurnazmi, & Ramadan, S. (2021). PROGRAM SEKAR DESA UNTUK MENGFASILITASI BPD DALAM MENGONTROL DAN MENGEVALUASI ANGGARAN DI MASA PANDEMI COVID 19. Prosiding Penelitian Pendidikan Dan Pengabdian 2021, 1(1), 1354–1371. Retrieved from https://prosiding.rcipublisher.org/index.php/prosiding/article/view/299