MENINGKATKAN PENGETAHUAN MASYARAKAT MELALUI PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT SEBAGAI WUJUD TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Keywords:
Penyuluhan, Pengabdian Masyarakat, Tri Dharma Perguruan TinggiAbstract
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Untuk meningkatkan pendidikan masyarakat terutama hal-hal yang berkaitan dengan gejala-gejala social dalam masyarakat yang berpotensi terjadinya suatu tindak pidana. Dalam meningkatkan pendidikan dalam masyarakat tentu tidak harus didapatkan dalam pendidikan formal, hal ini mengingat banyak masyarakat yang belum memahami tentang hukum terutama di desa-desa. Apabila dihubungkan dengan perkembangan teknologi dewasa ini, yang tidak luput dari kekurangan sehingga berpotensi terjadinya suatu tindak pidana, misalnya cybercrime, sehingga masyarakat perlu di edukasi. Sebagai contoh edukasi mengenai cerdas menggunakan media social/teknologi informasi. Berdasarkan hal tersebut, maka penting dilakukannya edukasi terhadap masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dosen dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui penyuluhan hukum dan untuk mengetahui factor penyebab yang menjadi kendala tidak terlaksananya pengabdian masyarakat sebagai bagian dari tri dharma perguruan tinggi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan sfesifikasi penelitian menggunakan metode deskriftif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap terlaksananya pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen, mengingat tidak semua masyarakat memahami tentang hukum sehingga terjadinya suatu kejahatan baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Untuk meningkatkan pendidikan masyarakat terutama hal-hal yang berkaitan dengan gejala-gejala social dalam masyarakat yang berpotensi terjadinya suatu tindak pidana. Dalam meningkatkan pendidikan dalam masyarakat tentu tidak harus didapatkan dalam pendidikan formal, hal ini mengingat banyak masyarakat yang belum memahami tentang hukum terutama di desa-desa. Apabila dihubungkan dengan perkembangan teknologi dewasa ini, yang tidak luput dari kekurangan sehingga berpotensi terjadinya suatu tindak pidana, misalnya cybercrime, sehingga masyarakat perlu di edukasi. Sebagai contoh edukasi mengenai cerdas menggunakan media social/teknologi informasi. Berdasarkan hal tersebut, maka penting dilakukannya edukasi terhadap masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dosen dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui penyuluhan hukum dan untuk mengetahui factor penyebab yang menjadi kendala tidak terlaksananya pengabdian masyarakat sebagai bagian dari tri dharma perguruan tinggi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan sfesifikasi penelitian menggunakan metode deskriftif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap terlaksananya pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen, mengingat tidak semua masyarakat memahami tentang hukum sehingga terjadinya suatu kejahatan baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
References
Artikel dalam Jurnal
Adimihardja, K., & Harry, H. I. (2003). Participatory Research Appraisal: Dalam Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat. Humaniora.
Arifin, A., & Hidayatullah, A. (2012). Implementasi Pendidikan Multikulutral dalam Praksis Pendidikan di Indonesia. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 1(1).
Bali, M. M. (2013). Peran dosen dalam mengembangkan karakter mahasiswa. Humaniora, 4(2), 800–810.
Fakhruddin, A. (2014). Urgensi pendidikan nilai untuk memecahkan problematika nilai dalam konteks pendidikan persekolahan. Urnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, 12(1), 79.
Ningsih, Rahayu, S., & Windarto, A. P. (2018). Penerapan Metode Promethee II Pada Dosen Penerima Hibah P2M Interna. InfoTekJar: Jurnal Nasional Informatika Dan Teknologi Jaringan, 3(1), 20–25.
Purnamasari, I., & Raharyani, A. E. (2020). Tingkat pengetahuan dan perilaku masyarakat Kabupaten Wonosobo tentang Covid-19. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 10(1), 33–42.
Raodia, R. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 230–239.
Sari, D. P., & Sholihah‘Atiqoh, N. (2020). Hubungan antara pengetahuan masyarakat dengan kepatuhan penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyakit Covid-19 di Ngronggah. Infokes: Jurnal Ilmiah Rekam Medis Dan Informatika Kesehatan, 10(1), 52–55.
Sinambela, L. P. (2017). Profesionalisme Dosen Dan Kualitas Pendidikan Tinggi. Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(4).
Sudarmanto, E., & Al., E. (2020). Konsep Dasar Pengabdian Kepada Masyarakat: Pembangunan dan Pemberdayaan. Yayasan Kita Menulis.
Sujana, I. W. C. (2019). Fungsi dan tujuan pendidikan Indonesia. Adi Widya: Jurnal Pendidikan Dasar, 4(1), 29–39.
Sumardjoko, B. (2010). Faktor-faktor determinan peran dosen dalam penjaminan mutu perguruan tinggi. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 3(3).
Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8–16.
Suwaryo, P. A., Widyaswara, & Yuwono, P. (2017). Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pengetahuan masyarakat dalam mitigasi bencana alam tanah longsor. URECOL, 305–314.
Yuliawati, S. (2012). Kajian implementasi tri dharma perguruan tinggi sebagai fenomena pendidikan tinggi di indonesia. Majalah Ilmiah Widya.
Artikel Seminar/Simposium
Marlia, E. P. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang ITE sebagai Payung Hukum Di SMA Al-Huda Kabupaten Lampung Selatan.
Artikel dari Internet.
Mulya, U. T. (2019). Penelitian & Pengabdian Masyarakat. Triatmulya.Ac.Id. https://triatmamulya.ac.id/penelitian-pengabdian-masyarakat/, Diakses 15 Maret 2021
Univerasitas Pasundan, F. E. dan B. (2018). Pengabdian Pada Masyarakat. https://feb.unpas.ac.id/fe_app/index.php?TF4HWFNTSlouNTFsJyorKicnZS0pEj4_PXc8PmkFMzk_ODg_NTwwfzAABgJEKAcUEQgYCgcMGg, Diakses 17 Maret 2021
Skripsi/Tesis/Disertasi
Maulana, T., & ATMANTI, H. D. (2014). Pengaruh Umur, Pendidikan, Pendapatan Dan Jumlah Tanggungan Keluarga Terhadap Tingkat Kejahatan Pencurian Dengan Pendekatan Ekonomi (Studi Kasus: Narapidana Di Lp Klas 1 Kedungpane Kota Semarang).