PENYULUHAN TENTANG DAMPAK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERBASIS RADIO KOMUNITAS DI BANYUWANGI
Keywords:
penyuluhan, perkawinan, radio, komunitas, banyuwangiAbstract
Banyuwangi adalah salah satu kabupaten di Jawa Timur yang memiliki tingkat perkawinan di bawah umur cukup tinggi. Tingginya angka perceraian di Banyuwangi, terlebih saat masa pandemi seperti saat ini banyak diakibatkan dari terjadinya perkawinan di bawah umur. Ketidaksiapan secara mental dan materi dalam menjalin hubungan rumah tangga menyebabkan terjadinya beragam persoalan yang timbul dalam bahtera rumah tangga pasutri dibawah umur. Faktor finansial, egosentris, kekerasan dalam rumah tangga merupakan penyebab utama dari perceraian yang diakibatkan dari perkawinan di bawah umur. Pengendalian perkawinan di bawah umur di Kabupaten Banyuwangi sangatlah diperlukan untuk dapat mengurangi dampak negatif dari perkawinan di bawah umur, baik dari segi sosial maupun secara hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan memberikan gambaran dampak dari terjadinya perkawinan di bawah umur.
Keberadaan radio komunitas menjadi salah satu alternatif pemerataan arus informasi dan sarana interaksi sosial masyarakat pedesaan. Dua hal yang menjadi dasar rasional kehadiran radio komunitas adalah: Pertama, keyakinan radio komunitas di masyarakat akan mengukuhkan frekuensi sebagai ranah publik (public domain) yang terbuka bagi siapapun. Lahirnya radio komunitas di berbagai desa di Banyuwangi saat ini, menunjukkan adanya kesadaran dan keinginan dari masyarakat akan sebuah informasi dan komunikasi di tingkat lokal. Karena media massa mainstream saat ini lebih sering memberitakan permasalahan berskala besar dan nasional daripada potret sosial masyarakat yang bersifat lokal di lingkungan pedesaan.
References
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia, Cetakan Pertama, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987, hal.2.
Fajar ND, Muti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Hadikusumah, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 1990
Kansil, CST., Pengertian Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Muchtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974
Prakoso dan Murtika, Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia,hal 2-3.
Satrio J., Hukum Kepribadian Bagian I Persoon Almiah cet 2, Jakarta: Grasindo, 1998
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, cet. III, Jakarta: Rineka Cipta, 2005
Peraturan Perundang – Undangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Website :