PENYULUHAN HUKUM RESTRUKTURISASI KREDIT TERHADAP KREDITUR YANG TERDAMPAK COVID-19 DI DESA HUMBANG RAYA KALIMANTAN TENGAH
Keywords:
Restrukturisasi Kredit, Covid-19, Desa Humbang Raya.Abstract
Kegiatan ini bertujuan untuk pertama, memberikan pengetahuan kepada masyarakat Desa Humbang Raya tentang restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak Covid-19 dan menjelaskan tentang tata cara dan prasyarat pengajuan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak Covid-19.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil kerja sama dengan OJK Provinsi Kalimantan Tengah. Penyuluhan dilakukan dengan melakukan pre test dan post test untuk mengukur pengetahuan masyarakat desa kemudian dilakukan pendampingan dalam penulisan permohonan restrukturisasi kredit. Dalam hal ini diambil contoh pada Bank BTN Cabang Palangka Raya.
Berdasarkan pre test yang dilakukan diketahui bahwa selama ini masyarakat Desa Humbang Raya mengira bahwa restrukturisasi kredit haruslah berbentuk pengurangan bunga/jumlah pinjaman. Obyek kredit yang paling banyak diajukan oleh masyarakat Desa Humbang Raya adalah sepeda motor yang kemudian diaplikasi menjadi alat angkut untuk mengangkut hasil perkebunan maupun kelapa sawit. Kegiatan ini telah memberikan edukasi bagi masyarakat tentang bentuk-bentuk dari restrukturisasi kredit dan tata cara pengajuannya.
References
Skripsi/Tesis/Disertasi
Dwiki Alfajri. (2021). Restrukturisasi Kredit Terhadap Nasabah Pt. Pegadaian (Persero) Akibat Terkena Dampak Pandemi Covid-19. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Palembang.
Artikel dalam Jurnal.
Rasbin. (2020). Restrukturisasi Kredit Untuk Mendorong Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2021. Info singkat, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol.XII, No.23/I/Puslit/Desember/2020.