ANALISIS RHODAMIN B PADA LIPSTIK YANG BEREDAR DI PASAR CIKUPA RHODAMIN B ANALYSIS ON LIPSTICS WHICH ARE SPREAD IN CIKUPA MARKET
Keywords:
Rhodamin B, Lipstik, KLT dan Spektrofotometri UV-VisAbstract
Rhodamin B merupakan zat warna sintetik yang dilarang penggunaanya dalam kosmetik dan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/Men.Kes/Per/v/1985 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya karena dapat menyebabkan iritasi, kerusakan hati dan kanker. Rhodamin B seringkali disalahgunakan untuk mewarnai suatu produk makanan, minuman dan kosmetik. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menentukan kadar Rhodamin B pada 5 sampel lipstik berbeda merek yang beredar di pasar Cikupa Kabupaten Tangerang. Sampel lipstik diekstraksi menggunakan benang wol, dilanjutkan dengan identifikasi kualitatif menggunakan Kromatografi Lapis Tipis (KLT) menunjukkan bahwa dari sampel A, B, C dan D yang memiliki nilai Rf mendekati zat warna Rhodamin B yaitu Sampel B dan C. Kemudian divisualisasi dengan sinar UV 366 nm. Penetapan kadar Rhodamin B dilakukan menggunakan Spektrofotometri UV-Vis. Kadar Rhodamin B pada sampel A sebesar 6,05 ppm, sampel B sebesar 0,36 ppm, sampel C 0,80 ppm dan sampel D sebesar 0,46 ppm. Sedangkan kadar Rhodamin B pada sampel E tidak dapat terdeteksi.
References
BPOM 2011. Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.Peringatan / Publik Warning tentang Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya / DilarangNo.HM.04.01.1.23.12.11.10567 Jakarta 27 Desember.
DepKes RI, 1988,Pedoman Pengujian Mutu Sediaan Rias, Jakarta.
Day, R.A., dan Underwood, A.L. 1999. Analisis Kimia Kuantitatif. Penerjemah:P
Pujaatmaka, A.H. Edisi Ke V. Jakarta: Erlangga. Departemen Kesehatan RI, 1998, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/Menkes/Per/V/1998, Tentang Bahan, Zat Warna, Sub Stratum, Zat pengawet dan Tabir Surya Pada Kosmetik. Jakarta.
DepKes RI. 1988. Pedoman Pengujian Mutu Sediaan Rias. Jakarta
Fessenden, R. J., Fessenden, J. S., 1984. Kimia organik jilid 2. Terjemahan hadyana PujaatmakaAloyisius Penerbit Erlangga, Jakarta.
Ghalib, gandjar, I., dan Rohman, A. 2007. Analisis Obat Secara Spektoskopi dan Kromatografi. Jakarta : Penerbit Pustaka Pelajar.
Ghalib, gandjar, I., dan Rohman, A. 2007. Kimia Farmasi Analisis. Jakarta : Penerbit Pustaka Pelajar.
Khopkar, S. M. 1990. Konsep Dasar Kimia Analitik. Jakarta : UI Press.Mukaromah. A. H., & Maharani E.T., M. 2008. Identifikasi zat warna rhodamin B pada Lipstik berwarna merah. Jurnal Universitas Muhammadiyah Semarang,I(I),34-40.
Mulyawan, D dan Suriana, D. 2013. A-Z Tentang Kosmetik. Jakarta : Alex Media Koputindo.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2008. Nomor : HK.00.05.42.1018 Tentang Bahan kosmetik. Jakarta.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia 2015. Nomor 18. Jakarta: Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Peraturan menteri kesehatan republik indonesia, 1985. Nomor:239/men.kes/per/v/85. Tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai berbahaya. Jakarta.
Praja, Deny indra. 2015. ZAT ADITIF MAKANAN: manfaat dan bahaya.Yogyakarta: Garudhawaca.
Public warning/ Peringatan Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2007. Nomor : KH.00.01.432.6081. Tentang kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang. Jakarta.
Putri, W. K. A. 2009. Pemeriksaan Penyalahgunaan Rhodamin B Sebagai Pewarna Pada Sediaan Lipstik yang Beredar di Pusat Pasar Kota Medan.Skripsi Medan : Universits Sumatera Utara.
Soebagio. 2002. Kimia Analitik. Makasar : Universitas Negeri Makasar Fakultas MIPA.
Tranggono, R. I., & Fatma, L. 2007. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Wasitaatmadja Syarif M. 1997. Penuntun Ilmu Kosmetik Medik. Jakarta : Universitas Indonesia.
Winarno, FG., Rahayu TS. 1994. Bahan Tambahan Untuk Makanan & Kontaminan. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Yulianti, N., 2007. Awas! Bahaya Dibalik Lezatnya makanan, Edisi Pertama. Yogyakarta: CV.ANDI Offset.