PERSEPSI MAHASISWA TERHADAP IMPLEMENTASI UANG KULIAH TUNGGAL DI PERGURUAN TINGGI
Keywords:
Uang Kuliah Tunggal, pandemi, kebijakanAbstract
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk Perguruan Tinggi Negeri. Uang Kuliah Tunggal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Subjek penelitian ini yaitu penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pembayaran UKT saat pandemi Covid-19, dan proses perkuliahan. Dengan responden adalah 25 mahasiswa angkatan 2020 Universitas Negeri Makassar. Menurut hasil penelitian sebanyak 68% mahasiswa menyetujui dengan besaran nominal Uang Kuliah Tunggal atau ditetapkan oleh universitas dan 32% mahasiswa menyatakan tidak menyetujui besaran Uang Kuliah Tunggal yang telah ditetapkan. Namun terdapat 76% mahasiswa menyatakan tidak setuju bahwa orang tua mereka menyetujui dan tidak terbebani dengan nominal Uang Kuliah Tunggal yang telah ditetapkan dan 24% lainnya menyatakan setuju. Terlebih pada saat pandemi seperti ini, 88% mahasiswa menyatakan sangat setuju dan 12% menyatakan setuju dengan adanya kebijakan penurunan Uang Kuliah Tunggal selama pandemi. Hal itu disebabkan karena dampak dari pandemi yang menyebabkan penurunan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia maupun dunia.
References
Permendikbud No.55 Tahun 2013 Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal.
Hasanuddin, 2019. Persepsi Mahasiswa Terhadap Implementasi Uang Kuliah Tunggal Di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar.
Jamal Wiwoho.2013.UKT:Ability To Pay Dalam Sistem Pembayaran Kuliah.Surakarta.Sidiknas.
Telaumbanua 2020. Tindakan pencegahan agar covid-19 tidak terus menyebar.
Winda, 2020. Saran dan Tanggapan dari Hasil Survei Mahasiswa Angkatan Tahun 2020 Universitas Negeri Makassar.
UU No. 12 Tahun 2012. Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Permenristek Dikti No. 39 Tahun 2017. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidian Tinggi.